Diketahui, Habib Bahar dibebaskan dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Habib Bahar kembali menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 3 bulan penjara.
Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018. Ia menjalani hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KIUHP dengan pidana 3 bulan. Selama menjalankan pidana dari 2018, Habib Bahar mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.
(Fahmi Firdaus )