Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jerinx SID Ditahan 20 Hari, Kajari Jakpus: Khawatir Melarikan Diri atau Hilangkan Barang Bukti

Indra Purnomo , Jurnalis-Rabu, 01 Desember 2021 |19:38 WIB
Jerinx SID Ditahan 20 Hari, Kajari Jakpus: Khawatir Melarikan Diri atau Hilangkan Barang Bukti
Jerinx SID. (Foto: Indra Purnomo)
A
A
A

JAKARTAJerinx SID ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima tersangka drummer grup Band Superman Is Dead bernama asli I Gede Ari Astina itu bersama sejumlah berkas perkara dari polisi, Rabu (1/12/2021).

Kajari Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan, pihaknya telah menerima tersangka, berkas perkara dan barang bukti dalam perkara tindak pidana Informasi dan transaksi elektronik yaitu mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

"Bahwa tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama 20 hari," kata Bima kepada MNC Portal Indonesia melalui keterangan tertulis, Rabu (1/12/2021).

Lebih lanjut dia mengatakan, penahanan terhadap Jerinx dilakukan untuk mempermudah proses persidangan. Di samping itu, Jerinx dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

"Alasannya untuk mempermudah proses persidangan, dikawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," jelasnya.

Dalam penyerahan tersangka dan sejumlah barang berkas dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Dki Jakarta, tersangka didampingi oleh istri Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra dan penasehat hukumnya.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan dengan memeriksa kebenaran identitas tersangka, berkas perkara, dan barang bukti berupa 2 (dua) buah Hp yaitu 1 (satu) HP merk Samsung tipe A01 Core wara hitam dan 1 (satu) HP merk Asus Z01HD yang diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement