ACEH - Perkara PNS cantik yang menggugat ibu kandung dan adik-adiknya ditolak oleh Pengadilan Negeri Takengo, Aceh. Asmaul Husna memperkarakan aset yang diwariskan oleh almarhum ayahnya.
Irwansyah yang merupakan salah satu tergugat sekaligus adik dari Asmaul Husna, mengucapkan rasa syukurnya atas penolakan pengadilan terhadap gugatan tersebut.
"Alhamdulillah, kami bersyukur kepada Allah SWT," kata Irwansyah.
Baca juga: PNS Cantik Gugat dan Usir Ibu Kandung, Begini Perjalanan Kasusnya
Baca juga: Gugatan PNS Cantik kepada Ibu Kandung Ditolak, Adik: Kami Bersyukur!
Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan, termasuk mendoakan keluarganya terhadap kasus ini.
"Kami juga mengucapkan terima kasih, atas doanya para muslimin dan muslimat," sebut dia.
"Allah SWT menampakkan apa itu Islam. Karena dalam dalam Islam ini tidak akan tercampur apa yang haq dan batil. Seperti air dengan minyak, tidak akan bertemu, dia akan terpisah," jelas dia.
Pengadilan Negeri Takengon akhirnya menolak gugatan Asmaul Husnah yang menggugat ibu kandungnya sendiri. Gugatan perdata itu ditolak majelis hakim dalam pengadilan yang digelar secara online.
Gugatan perdata itu diputuskan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Pengadilan juga menetapkan tergugat dan pengugat dalam Konvensi dan Rekonvensi harus membayar biaya yang di timbulkan dalam proses Persidangan persidangan.
Gugatan yang diajukan Asmaul Husnah teregister di Pengadilan Negeri Takengon nomor 9 pdt.g 2021 pn.tkn tanggal 19 Juli 2021, dengan perkara perbuatan melawan hukum.
Dalam kasus perdata ini, dia melakukan gugatan perdata terhadap ibu kandung dan empat saudaranya terhadap kepemilikan harta warisan dari almarhum ayahnya.
(Widi Agustian)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.