Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dokter Ini Didenda Rp44 Juta Usai Salah Amputasi Kaki Pasien

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Kamis, 02 Desember 2021 |13:49 WIB
Dokter Ini Didenda Rp44 Juta Usai Salah Amputasi Kaki Pasien
Ilustrasi operasi (Foto: Reuters)
A
A
A

AUSTRIA - Seorang dokter bedah di Austria dikenai denda sebesar 2.700 euro (Rp44 juta) karena  salah mengamputasi kaki seorang pasien awal tahun ini.

Pada Rabu (1/12), pengadilan di Kota Linz memvonis dokter bedah berusia 43 tahun itu melakukan kelalaian besar. Kaki kiri pasien lanjut usia (lansia) itu seharusnya diamputasi, tapi dua hari setelah operasi dilakukan baru disadari jika kaki kanannya yang justru dipotong.

 Istri pasien juga mendapat uang kerugian sebesar 5.000 euro (Rp81,3 juta). Adapun sang pasien telah meninggal dunia sebelum kasus ini diajukan ke pengadilan.

 Baca juga: Pengobatan Luka Sejak Dini Bisa Cegah Amputasi Kaki Penderita Diabetes Loh

Kasus tersebut bermula ketika sang pasien datang ke klinik di Kota Freistadt, pada Mei lalu. Dikutip kantor berita AFP, kaki sang pasien harus diamputasi namun belakangan terungkap dokter bedah menandai kaki yang keliru.

Pasien menyadari kesalahan itu saat pergantian perban setelah operasi. Pihak rumah sakit pun memberitahu jika kaki kirinya juga harus diamputasi.

Baca juga: Gara-Gara Makan Darah Babi, Kaki Pria Ini Harus Diamputasi

Saat itu, pihak rumah sakit mengatakan insiden tersebut menjadi "serangkaian kejadian yang malang". Direktur rumah sakit lantas menyampaikan permohonan maaf kepada publik dalam konferensi pers.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement