Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis Bebas, Valencya Langsung Sujud Syukur di Ruang Sidang

Nila Kusuma , Jurnalis-Kamis, 02 Desember 2021 |17:18 WIB
 Divonis Bebas, Valencya Langsung Sujud Syukur di Ruang Sidang
Valencya saat sujud syukur usai divonis bebas (foto: MNC Portal/Nila)
A
A
A

KARAWANG - Terdakwa perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis, Valencya (45) akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, pada Kamis (2/12/21).

Sidang dipimpin oleh Ismail Gunawan, yang menyatakan Valencya tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari dakwaan jaksa. Mendengar vonis hakim Valencya langsung sujud bersimpuh dan menangis.

Baca juga:  Istri Marahi Suami Mabuk Jalani Sidang Vonis, Ngaku Deg-degan Meski Tuntutan Sudah Dicabut

Menurut Ismail, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang ada di persidangan hakim memutuskan Valencya harus bebas. Pertimbangan lainnya hakim melihat perkara KDRT yang didakwakan harus mempertimbangkan faktor perempuan. Atas pertimbangan itu berdasarkan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini membebaskan Valencya.

Sementara itu, Valencya langsung bersujud dan menangis usai hakim mengetuk palu. Valencya mengatakan, lega dengan putusan hakim yang membebaskan dirinya. Dia mengaku akan jeda sejenak untuk memperhatikan anak karena selama mengadapi perkara hukum ini waktunya habis dan sudah menelantarkan anak-anak.

Baca juga:  Kabar Baik, Valencya Istri yang Dituntut Penjara Usai Marahi Suami Mabuk Diputuskan Bebas

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement