Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabar Baik, Valencya Istri yang Dituntut Penjara Usai Marahi Suami Mabuk Diputuskan Bebas

Nila Kusuma , Jurnalis-Rabu, 24 November 2021 |09:23 WIB
Kabar Baik, Valencya Istri yang Dituntut Penjara Usai Marahi Suami Mabuk Diputuskan Bebas
Sidang kasus Valencya. (Foto: Nila Kusuma)
A
A
A

KARAWANG - Valencya (45) yang dituntut satu tahun penjara karena memarahi suaminya yang sering mabuk-mabukan, akhirnya bisa bernapas lega. Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi menarik tuntutan terhadap Valencya (45), Selasa 23 November 2021.

Dalam persidangan pembacaan Replik di Pengadilan Negeri ( PN) Karawang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahnan Tanjung, mengatakan Jaksa Agung Sebagai jaksa penuntut tertingi menarik tuntutan terhadap terdakwa dalam sidang 11 November 2021 yang menuntut terdakwa 1 tahun penjara. Terdakwa Valencya dinyatakan tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindakan KDRT psikis seperti yang didakwakan. 

"Mengacu pada Pasal 8 ayat 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, demi keadilan dan kebenaran berdasarkan keTuhanan YME, Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut um

um tertinggi negara, menarik tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis 11 November 2021 terhadap terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi," kata Penuntut Umum Syahnan Tanjung dalam sidang, Selasa.

Baca juga: Istri Marahi Suami Mabuk-mabukan Dituntut 1 Tahun Penjara, Pejabat Kejati Jabar Dicopot

Shaynan juga menyatakan, pihaknya membebaskan terdakwa Valencya dari segala tuntutan. Kemudian sejumlah barang bukti akan dikembalikan kepada Valencya.

"Membebankan biaya perkara kepada negara," katanya.

Sidang perkara KDRT psikis dengan terdakwa Valencya menarik perhatian publik setelah JPU dari Kejari Karawang menuntut satu tahun penjara. Bahkan artis yang juga politisi PDIP, Rieke Diah Pitaloka ikut mendampingi Valencya di persidangan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement