"Keputusan jaksa menarik tuntutan sebelumnya dan membebaskan dari segala tuntutan, merupakan kabar baik untuk keadilan. Kita memyambut baik jaksa penuntut umum membebaskan ibu Valencya dari segala tuntutan. Harapannya majelis hakim juga memberikan putusann terbaik untuk Valencya," kata Rieke.
Sementara itu terdakwa Valencya mengaku bahagia mendengar replik jaksa yang membebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum. Dia berharap majelis hakim yang menyidangkan perkaranya juga membebaskan dari tuntutan hukum.
“Untuk sementara saya bahagia, tapi perkaranya belum selesai masih menunggu putusan hakim," ujar Valencya.
(Qur'anul Hidayat)