Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pamer Payudara di Bandara, Siskaeee Terancam 12 Tahun Penjara

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Sabtu, 04 Desember 2021 |21:56 WIB
Pamer Payudara di Bandara, Siskaeee Terancam 12 Tahun Penjara
Siskaeee ditangkap polisi/ ist
A
A
A

BANDUNG - Polisi menangkap seorang wanita yang memamerkan payudara dan bagian intimnya di kawasan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Dia ditangkap di Kota Bandung, Sabtu (4/12/2021).

(Baca juga: Siskaeee, Wanita Cantik yang Pamerkan Payudara di Bandara Yogya Ditangkap)

Aksi tidak senonoh wanita berparas cantik di Bandara Kulon Progo itu sempat membuat heboh msyarakat karena direkam melalui kamera video hingga viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengungkapkan bahwa wanita tersebut ditangkap di Stasiun Kereta Api Bandung di Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung sekitar pukul 13.00-14.00 WIB.

(Baca juga: Heboh Wanita Pamer Payudara di Bandara Yogya, Polisi Buru Pelaku)

Erdi menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya menerima catatan daftar pencarian orang (DPO) yang dikirimkan oleh Polda DIY.

Berawal dari catatan itu, tim gabungan kemudian bergerak memburu wanita tersebut. Tim gabungan berasal dari Polda Jabar, Polrestabes Bandung, termasuk anggota dari Polres Kulon Progo. "Yang bersangkutan ditangkap saat turun dari kereta api di (Stasiun) Bandung," kata Erdi.

Dia menambahkan, setelah ditangkap, wanita tersebut sempat digelandang ke Mapolrestbes Bandung untuk menjalani pemeriksaan awal.

"Dilakukan pemeriksaan awal di Mapolretabes Bandung dan pelaku sekarang informasinya dibawa ke Polres Kulon Progo," ujarnya.

Disinggung soal tujuan wanita itu pergi ke Kota Bandung, Erdi mengatakan bahwa hal itu masih didalami polisi. Erdi juga mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, wanita tersebut datang ke Kota Bandung seorang diri. "Kita sedang dalami (ke Bandung), sendiri," kata Erdi.

Polisi menilai, perbuatan pelaku bisa berujung ancaman pidana, yakni Undang-Undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku terancam UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement