Menurut Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, para korban sebanyak 13 orang dan berasal dari berbagai daerah sekitar Tasikmalaya, Bekasi, dan Banten.
Pelaku mulai melakukan aksinya sejak 2019 lalu dan uangnya digunakan untuk foya-foya. Lalu sebagian dikembalikan kepada para korban sebagai keuntungan dari investasi.
Baca juga: Waspada! Ada Investasi Bodong Pakai Surat Izin Palsu Catut Nama OJK
Atas perbuatanya kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
(Susi Susanti)