Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Tampang Siskaeee Saat Ditangkap Polisi di Stasiun Bandung

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 05 Desember 2021 |01:30 WIB
Ini Tampang Siskaeee Saat Ditangkap Polisi di Stasiun Bandung
Siskaeee ditangkap polisi (Foto: istimewa)
A
A
A

Dia menambahkan, setelah ditangkap, wanita tersebut sempat digelandang ke Mapolrestbes Bandung untuk menjalani pemeriksaan awal.

"Dilakukan pemeriksaan awal di Mapolretabes Bandung dan pelaku sekarang informasinya dibawa ke Polres Kulon Progo," ujarnya.

Disinggung soal tujuan wanita itu pergi ke Kota Bandung, Erdi mengatakan bahwa hal itu masih didalami polisi. Erdi juga mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, wanita tersebut datang ke Kota Bandung seorang diri.

"Kita sedang dalami (ke Bandung), sendiri," kata Erdi.

Baca juga: Heboh Wanita Pamer Payudara di Bandara Yogya, Polisi Buru Pelaku

Polisi menilai, perbuatan pelaku bisa berujung ancaman pidana, yakni Undang-Undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku terancam UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Baca juga: Pamer Payudara di Bandara, Siskaeee Terancam 12 Tahun Penjara

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement