Dia menambahkan, setelah ditangkap, wanita tersebut sempat digelandang ke Mapolrestbes Bandung untuk menjalani pemeriksaan awal.
"Dilakukan pemeriksaan awal di Mapolretabes Bandung dan pelaku sekarang informasinya dibawa ke Polres Kulon Progo," ujarnya.
Disinggung soal tujuan wanita itu pergi ke Kota Bandung, Erdi mengatakan bahwa hal itu masih didalami polisi. Erdi juga mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, wanita tersebut datang ke Kota Bandung seorang diri.
"Kita sedang dalami (ke Bandung), sendiri," kata Erdi.
Baca juga: Heboh Wanita Pamer Payudara di Bandara Yogya, Polisi Buru Pelaku
Polisi menilai, perbuatan pelaku bisa berujung ancaman pidana, yakni Undang-Undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku terancam UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Baca juga: Pamer Payudara di Bandara, Siskaeee Terancam 12 Tahun Penjara
(Fakhrizal Fakhri )