Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Siskaeee Pamer Payudara dan Kelamin di Tempat Umum, Polisi: Dia Gembira, Takut, Gelisah dan Puas!

Solopos.com , Jurnalis-Selasa, 07 Desember 2021 |18:02 WIB
Siskaeee Pamer Payudara dan Kelamin di Tempat Umum, Polisi: Dia Gembira, Takut, Gelisah dan Puas!
Siskaeee di Mapolda DIY/ ist
A
A
A

Polisi menjerat Siskaeee dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement