Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Siskaeee Pamer Payudara dan Kelamin di Tempat Umum, Polisi: Dia Gembira, Takut, Gelisah dan Puas!

Solopos.com , Jurnalis-Selasa, 07 Desember 2021 |18:02 WIB
Siskaeee Pamer Payudara dan Kelamin di Tempat Umum, Polisi: Dia Gembira, Takut, Gelisah dan Puas!
Siskaeee di Mapolda DIY/ ist
A
A
A

Polisi menjerat Siskaeee dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement