Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tembak Mati Poltak saat Buntuti Pejabat ke Hotel, Ipda Os Ditetapkan Tersangka

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 07 Desember 2021 |15:05 WIB
Tembak Mati Poltak saat Buntuti Pejabat ke Hotel, Ipda Os Ditetapkan Tersangka
Polisi jumpa pers penetapan tersangka Ipda Os/ MPI
A
A
A

JAKARTA- Polda Metro menetapkan Ipda OS, anggota PJR sebagai tersangka kasus penembakan dua orang di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) tepat di pintu keluar Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

(Baca juga: Sebelum Ditembak Mati Ipda Os, Poltak Pasaribu Buntuti Pejabat Tinggi Bawa Perempuan ke Hotel)

Penetapan tersangka perwira pertama Polri ini dilakukan setelah penyi dik melakukan gelar perkara.

"Berdasar pemeriksaan penyidik Ditkrimum, Propam dan gelar perkara yang dituntaskan maka penyidik menetapkan atau menaikan Ipda OS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (7/12/2021).

Ipda Os ditetapkan sebagai tersangka kasus karena telah melakukan tindak pidana penembakan yang membuat seseorang mengalami luka.

(Baca juga: Terungkap! Penyebab Ipda OS Tembak Poltak Pasaribu hingga Tewas di Tol Bintaro)

"Pasal yang dipersangkakan 351 dan 359 KUHP. Ancaman 7 tahun penjara," jelasnya.

Sebelumnya, Ditkrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan gelar perkara atas kasus penembakan tersebut.

"Terkait update penangan kasus exit tol Bintaro, hari ini penyidik PMJ Ditkrimum termasuk Propam hari ini melakukan gelar perkara terhadap kaus ini," kata Zulpan.

Polisi kata dia akan menangani kasus secara proporsional dan berkeadilan semua pihak. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap Ipda OS dan dan beberapa orang lain yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.

Zulpan mengatakan bahwa pelaku penembakan merupakan dari Ditlantas Polda Metro Jaya karena dipicu adanya laporan masyarakat yang mengaku diikuti oleh sebuah mobil dari wilayah Depok, Jawa Barat.

Atas laporan tersebut, Ipda OS meminta saksi O menepikan kendaraan di depan Kantor PJR Jaya IV. Saat mobil saksi dan mobil korban berhenti terjadilah perlawanan dari kedua korban hingga Ipda OS mengeluarkan tembakan DNA mengenai dua orang yakni PP dan MA dimana salah satunya tewas.

Saat ini Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Metro Jaya dilibatkan dalam penyelidikan kasus tersebut. Hal itu untuk mencari tahu apakah tindakan yang dikeluarkan oleh Ipda OS sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) atau tidak.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement