“Fraksi PAN DPR RI menilai kekerasan seksual terhadap anak harus diatur dalam RUU TPKS ini. Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat norma dan aturan yang sudah ada di dalam UU tentang Perlindungan Anak. Dalam kaitan itu, perlu dilakukan sinkronisasi terhadap seluruh aturan perundang-undangan yang sudah ada,’ lanjutnya.
Terakhir, Fraksi PAN berpandangan bahwa Pencegahan Kekerasaan Seksual dan perlindungan korban harus tetap pada koridor penegakan hukum dan moral agama yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila khususnya sila pertama, tegas Intan Fauzi.
“Pancasila harus menjadi landasan dalam berbagai upaya pencegahan yang dilakukan berbagai pihak, baik pemerintah, korporasi, organisasi maupun masyarakat dan individu,” tutup Ketua Umum Perempuan Amanat Nasional ini.
(Fahmi Firdaus )