Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dapat Instruksi Jokowi Tangkap Buronan Korupsi, Ini Langkah KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 10 Desember 2021 |16:07 WIB
Dapat Instruksi Jokowi Tangkap Buronan Korupsi, Ini Langkah KPK
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan agar seluruh penegak hukum, termasuk KPK untuk mengejar dan menangkap buronan kasus korupsi. Baik yang terdeteksi ada di dalam serta luar negeri.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan bahwa pihaknya bakal menjalankan instruksi presiden tersebut. KPK, kata Ali, telah dan akan kembali memperkuat kerja sama dengan para penegak hukum lainnya untuk menangkap buronan kasus korupsi baik yang ada di dalam maupun luar negeri.

"Terkait pencarian buron DPO TPK (Tindak Pidana Korupsi), KPK telah bekerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam maupun luar negeri yang punya otoritas dan kewenangan dalam pencarian DPO, tentu sebagai sinyal nyata upaya serius KPK untuk mencarinya," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (10/12/2021).

Ali mengklaim, salah satu komitmen KPK dalam pencarian buronan kasus korupsi dibuktikan melalui kerja sama dengan Kejaksaan pada 9 Desember 2021, kemarin. Di mana, KPK membantu Kejaksaan menangkap seorang buronan kasus korupsi atas nama Deni Gumelar.

"Kami antar-APH solid, untuk saling bahu-membahu, dan menjadi counterpartner dalam pemberantasan korupsi. Agar tugas-tugas pemberantasan korupsi manfaatnya dapat secara nyata dirasakan oleh masyarakat luas," pungkasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement