MEULABOH - Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kabupaten Aceh Barat, Dodi Bima Saputra menegaskan, seluruh tempat usaha termasuk makanan dan minuman wajib ditutup sementara, saat berlangsung ibadah Shalat Maghrib jelang malam hari.
“Penerapan aturan ini sesuai dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam yang sudah lama berlaku di Aceh,” kata Dodi Bima Saputra.
Baca juga:Â Â Berzina dengan Suami Orang, ASN Cantik Ini Kesakitan Dicambuk 100 Kali
Ia mengatakan, penerapan aturan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan penerapan syariat Islam yang berlaku di Aceh, sekaligus mempermudah masyarakat dalam beribadah.
Dalam penertiban ini, petugas juga mengimbau kepada setiap pedagang agar menutup tempat usahanya sejak pukul 18.00 WIB dan tidak melayani pembeli, hingga pelaksanaan ibadah Shalat Maghrib selesai dilaksanakan.
Baca juga:Â Â Viral Gerombolan Wanita Berpakaian Ketat Bersepeda Bikin Heboh Warga Banda Aceh
Petugas juga turut memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan pengunjung terkait aturan penerapan syariat Islam, dan mengimbau pelaku usaha agar berpedoman pada aturan yang berlaku.