Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tuntutan Mati Kasus Korupsi Asabri Dipertanyakan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 11 Desember 2021 |22:35 WIB
Tuntutan Mati Kasus Korupsi Asabri Dipertanyakan
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Dian juga mengaku sepakat jika tindakan Heru Hidayat tidak bisa dikategorikan sebagai pengulangan tindakan pidana. Menurut dia, pengulangan tindak pidana terjadi ketika seseorang sudah diputuskan bersalah dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, lalu setelahnya melakukan tindak pidana baru.

“Pengulangan perbuatan itu terjadi apabila sudah ada perbuatan yang diputus oleh pengadilan dan kemudian dilakukan suatu perbuatan baru. Itu namanya pengulangan perbuatan. Kalau ini kasusnya bersama- sama. Pengertian yang dikemukakan oleh jaksa itu keliru kalau menurut saya,” tandasnya.

Selain itu, ungkap Dian, hukuman pidana mati lebih tepat diberlakukan dalam kasus korupsi terhadap dana-dana yang dipergunakan untuk penanganan dan penanggulangan kondisi darurat. Dia mencontohkan kondisi darurat tersebut seperti bencana nasional atau krisis moneter. Sementara, tindak pidana korupsi Heru Hidayat tidak terkait dengan kondisi darurat tersebut.

“Terkait dengan Pasal 2 ayat (2), pidana mati kan untuk situasi darurat, situasi tertentu. Sebenarnya situasi tertentu itu cocoknya, yang paling tepat kalau diterapkan pada kasus yang lain, seperti kasus Bansos, itu terjadi pada masa pandemi seharusnya hukuman mati,” pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement