Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kadisdik DKI Larang Tenaga Pendidik Cuti di Periode Nataru

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Sabtu, 11 Desember 2021 |00:02 WIB
Kadisdik DKI Larang Tenaga Pendidik Cuti di Periode Nataru
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengeluarkan Surat Edaran Nomor 84/SE/2021 tentang kegiatan pada akhir semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022.

Dalam suratnya, Ia mengatakan menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendakan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Pemberian / Persetujuan Cuti kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan di semua Satuan Pendidikan ditunda selama periode libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022)," kata Nahdiana dalam surat edarannya, Jumat (10/12/2021).

Penetapan tanggal rapor semester ganjil sesuai Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 pada tanggal 17 Desember 2021.

Pembagian rapor yang semula dijadwalkan tanggal 17 Desember 2021 pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 ditunda / dimundurkan menjadi tangga! 3 Januari 2022 (bersamaan dengan han pertama masuk sekolah Semester Genap Tahun Petajaran 2021/2022).

"Kegiatan belajar dan mengajar di Satuan Pendidikan dilaksanakan sesuai dengan jadwal pada kalender pendidikan yang telah ditetapkan. Kehadiran Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengacu pada Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tertanggal 2 Desember 2021 tentang Pemberiakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019," tambahnya.

Mengimbau kepada para Pendidik, Tenaga Kependidikan, Peserta Didik dan Orang Tua Peserta Didik untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Natal dan Tahun Baru.

"Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 83/SE/2021 tentang Kegiatan Pada Akhir Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 Menjelang Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," tutupnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement