Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 4 Daerah Naik ke Level 2

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 13 Desember 2021 |15:51 WIB
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 4 Daerah Naik ke Level 2
Luhut Pandjaitan (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang selama 3 pekan. PPKM diperpanjang pada Selasa (14/12/2021) hingga Senin (3/1/2022).

"Detail mengenai informasi ini akan disampaikan melalui Inmendagri yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan," ucap Luhut saat jumpa pers, Senin (13/12/2021).

Berdasarkan hasil asesmen hingga 11 Desember 2021, hanya tersisa 10 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada pada PPKM Level 2. Jumlah itu sekira 7,8 persen dari total seluruh 128 kabupaten/kota yang berada di Jawa Bali.

"Terdapat juga 13 kabupaten/kota yang masuk ke dalam Level 1. Namun, terdapat 4 Kabupaten/Kota yang naik ke Level 2," tuturnya.

Baca Juga : Breaking News: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 3 Januari 2022

Sebagaimana diketahui PPKM Jawa-Bali berakhir pada hari ini, Senin, 13 Januari 2021, setelah diperpanjang selama dua pekan sejak 30 November 2021.

Saat ini pemerintah mewaspadai varian Omicron. Karena itu, ada pembatasan akses masuk warga negara asing (WNA) ke Indonesia di samping pengetatan durasi karantina bagi WNI ataupun WNA yang dikecualikan.

Kemudian, pemerintah tengah mewaspadai lonjakan kasus Covid-19 pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kebijakan pengetatan pada sektor tertentu pun dibuat meski tidak jadi melakukan penyeragaman PPKM.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement