"Tim kita bergerak dengan bantuan korban dengan alasan korban mengajak larian memancing agar pelaku mau datang ke Taman Kurman,” katanya.
Dan akhirnya tersangka yang sudah delapan kali menggagahi Bunga pun datang ke Lapangan Kurma. Ketika datang langsung dilakukan penangkapan oleh polisi.
"Saat ini pelaku sudah diamankan, akibat perbuatannya pelaku diancam melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA)," ungkapnya.
Farizal menjelaskan hasil interogasi pelaku dalam aksinya pelaku mengiming-iming korban dengan sejumlah uang. Apalagi korban memang dari keluarga yang kurang mampu tergiur bujuk rayu korban.
Bahkan saat ayah korban (adik tersangka) meninggal dunia, dua hari setelahnya Bunga juga dirudapaksa.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.