Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Herry Wirawan Perkosa Belasan Santriwati, Kajati Jabar Turun Langsung Jadi JPU

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Selasa, 14 Desember 2021 |13:49 WIB
Kasus Herry Wirawan Perkosa Belasan Santriwati, Kajati Jabar Turun Langsung Jadi JPU
Terdakwa kasus pencabulan santriwati, Herry Wirawan (Foto: Ist)
A
A
A

BANDUNG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana akan turun langsung menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung.

Langkah tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat koordinasi (rakor) penanganan kasus pencabulan Herry Wirawan yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kejati Jabar, Pemprov Jabar, dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag), dan pihak terkait lainnya.

"Pada kasus yang viral ini, bagaimana komitmen yang sudah kita sepakati bersama dan apresiasi kepada Kajati Jabar yang nanti akan turun langsung menjadi penuntut umum," ungkap Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam jumpa pers seusai rakor di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021).

Menurut Gusti Ayu, langkah tersebut disepakati untuk mengawal penegakkan hukum terhadap terdakwa hingga terdakwa mendapatkan hukuman maksimal atas perbuatan bejatnya.

"Karena ini sudah menjadi kejahatan yang luar biasa dan tentunya memerlukan energi yang tentunya luar biasa juga dalam penanganan kasus ini, sehingga korban-korban itu mendapat keadilan," tegas Gusti Ayu.

Masih di tempat yang sama, Kajati Jabar, Asep N Mulyana menyatakan siap terjun langsung menjadi JPU dalam persidangan Herry Wirawan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement