Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Dirut Sarana Jaya Bakal Bersaksi di Sidang Korupsi Tanah Munjul Hari Ini

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 16 Desember 2021 |07:03 WIB
Mantan Dirut Sarana Jaya Bakal Bersaksi di Sidang Korupsi Tanah Munjul Hari Ini
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan tiga saksi di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (16/12/2021).

Ketiga saksi tersebut yakni, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys; Pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Harbandiono; serta Notaris, Yurisca.

"Saksi-saksi kasus Munjul hari ini, Yurisca (Notaris); Harbandiono (Sarana Jaya); Indra Sukmono Arharrys (Dirut Sarana Jaya)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/12/2021).

Ketiganya bakal dikorek keterangannya terkait pengadaan tanah di Munjul yang kini merugikan negara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keterangan ketiganya sekaligus dibutuhkan untuk membuktikan surat dakwaan jaksa terhadap perbuatan para terdakwa.

Diketahui sebelumnya, mantan Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Pinontoan didakwa oleh tim jaksa telah melakukan korupsi bersama-sama dengan Tommy Adrian; Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono Iskandar. Tak hanya itu, PT Adonara Propertindo selaku korporasi juga didakwa terlibat bersama-sama dalam perkara ini.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Mantan Dirut Sarana Jaya Diduga Rugikan Negara Rp152,5 Miliar

Yoory dinyatakan telah memperkaya orang lain serta korporasi atas pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur. Yoory disebut telah memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku Beneficial Owner PT Adonara Propertindo sebesar Rp152 miliar. Sehingga, hal itu berakibat merugikan keuangan negara.

Baca juga: Tersangka Korupsi Lahan, Mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Ditahan KPK

Atas perbuatannya, Yoory didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement