JAKARTA - Terdakwa kasus narkoba Nia Ramadhani mengungkapkan awal mula dirinya mengonsumsi sabu. Hal itu lantaran ia merasa terpuruk setelah kehilangan ayahnya yang meninggal pada 2014.
Hal itu diungkapkan Nia saat menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).
Nia mengaku terpuruk setelah ayahnya meninggal. Padahal, ia mengaku baru bisa kembali dekat dengan ayahnya 3 tahun jelang kematian sosok yang dicintainya itu.
"Saya belum bisa cerita sama siapa-siapa karena saya benar-benar kehilangan," ujar Nia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).
Istri Ardi Bakrie itu pun pernah mencoba menceritakan kondisi dirinya tersebut kepada temannya. Namun, temannya itu meminta Nia untuk bersyukur karena selama ini hidupnya dinilai serba berkecukupan dan bahagia, seperti yang diinginkan banyak orang.
"Saya pernah cerita sama temen saya, saya meratapi nasib saya. Saya sedih terpuruk, tapi yang saya dapat jawaban dari mereka adalah 'Nia, malulah untuk sedih karena hidup kamu itu banyak orang yang pengin'," ungkap Nia menirukan ucapan temannya.
"Katanya banyak yang harus disyukuri, katanya saya terkenal, saya punya suami, saya punya 3 anak, hidup di keluarga terpandang. Katanya enggak pantes untuk sedih," sambungnya.
Baca Juga : Curhat Nia Ramadhani di Sidang Kasus Narkoba: Saya Sedih dan Terpuruk
Pernyataan temannya itu membuat Nia makin terpuruk. Ia bahkan merasa hidup menjadi dirinya sebagai kutukan karena seolah tak dibolehkan merasa sedih.
"Di saat itu saya bener-bener lebih terpuruk karena saya merasa menjadi seorang Nia itu adalah kutukan. Saya enggak bisa sedih, harus happy terus, saya enggak boleh kasih lihat bahwa saya benar-benar kehilangan belahan jiwa saya pada saat itu," tuturnya.
Akhirnya, Nia berinisiatif meminta sang sopir, Zen Vivanto, untuk mencari narkoba. Sebab, dia ingat ucapan temannya pada tahun 2006 pernah mengenai zat yang bisa menghilangkan rasa sedih.
Setelah mulai mengonsumsi narkoba pada April 2021, Nia diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli lalu. Dalam penangkapan, ditemukan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong.
Polres Metro Jakarta Pusat kemudian menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Nia Ramadhani dan Ardi Bakri, dan Zein Vivanto, sopir Nia, yang bertugas membeli sabu. Ketiganya dijerat Pasal 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)