Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Polri Kejar 2 Tersangka Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes Rp1,3 Triliun

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 16 Desember 2021 |19:49 WIB
Bareskrim Polri Kejar 2 Tersangka Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes Rp1,3 Triliun
Bareskrim Polri kejar 2 tersangka kasus penipuan investasi suntik modal alkes senilai Rp1,3 triliun. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengejar 2 tersangka kasus dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal alat kesehatan (alkes) yang ditaksir mengakibatkan korban merugi hingga Rp1,3 triliun.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah V, D dan A. Satu tersangka yaitu V telah ditahan.

"Yang sudah ditahan 1 tersangka, 2 orang tersangka lagi dicari keberadaannya," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Menurut Whisnu, untuk mempercepat pencarian atau perburuan terhadap dua tersangka itu, Bareskrim telah mengajukan pencekalan terhadap mereka agar tidak bepergian ke luar negeri.

Baca Juga : Kasus Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes Rp1,3 Triliun, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

"Semua telah kami cekal supaya tidak pergi ke luar negeri," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement