Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Negara Terapkan Hukuman Kebiri, Salah Satunya Indonesia

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Sabtu, 18 Desember 2021 |05:04 WIB
5 Negara Terapkan Hukuman Kebiri, Salah Satunya Indonesia
Ilustrasi pelecehan seksual anak (Foto: Okezone)
A
A
A

INGGRIS - Kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak di bawah umur banyak ditemukan di beberapa negara. Pelecehan seksual ini harus dicegah dan pelaku juga harus dihukum dengan setimpal agar tidak lagi mengulangi perbuatan kriminal tersebut. Hukuman kebiri menjadi salah satu alternatif hukum yang dapat dijatuhkan. Beberapa negara di dunia sudah melegalkan kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual. Berikut daftar 5 negara yang menerapkan hukuman kebiri diolah dari berbagai sumber.

1. Indonesia

Indonesia pertama kali menjatuhkan hukuman kebiri bagi MA, pria asal Mojokerto, Jawa Timur. Ia sampai hati melakukan pencabulan terhadap 9 orang anak di bawah umur pada Oktober 2018. Melansir Okezone, MA akhirnya dijatuhi hukuman kebiri kimia ditambah kurungan selama 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan. Hukuman yang dijhatuhkan ini dirasa sudah sangat tepat, mengingat landasan hukumnya juga sudah tersedia.

Baca juga: Deretan Hukuman Kebiri di Berbagai Negara, Nomor 3 Paling Heboh

2. Inggris

Inggris juga merupakan negara yang melegalkan hukuman kebiri. Hal itu terbukti pada tahun 1952 saat ahli Matematika supercerdas, Alan Turning, mendapat hukuman kebiri kimia. Orang berpengaruh pada abad ke-20 sekaligus pemecah kode rahasia milik Nazi Jerman saat Perang Dunia kedua itu terbukti bersalah karena melakukan tindakan homoseksual.

3. Korea Selatan

Hukuman kebiri kimia dilakukan di Korea Selatan pada 2012. Mengutip Reuters, vonis itu dijatuhkan kepada seorang pria bernama Park yang berusia 45 tahun. Park terbukti bersalah setelah melakukan pemerkosaan terhadap anak-anak usia 13 tahun. Aksi itu ia lakukan antara tahun 1984 hingga 2002.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement