JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, turut mendalami keuntungan yang diperoleh, dari penjualan video asusila anak di bawah umur.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam mengatakan, sidang tersebut juga mendalami kapan video tersebut diunggah ke situs pornografi.
"Tadi juga dicek soal upload video kapan tanggalnya, berapa jumlahnya, terus apakah dapat keuntungan atau tidak dapat keuntungan," kata Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Bahkan, kata Anam, sidang juga mencaritahu dari mana AKBP Fajar memperoleh tiga anak di bawah umur untuk dicabuli.
"Terus anak-anaknya diperolehnya dari mana dan sebagainya. Tadi semuanya diperiksa," katanya.
Anam mengaku belum bisa mengungkap isi sidang secara rinci, terlebih saat ini sidang masing berlangsung, dan ada pemeriksaan berikutnya untuk menguji hal-hal tersebut.
"Nah, nanti kita akan cek. Tapi sebagai satu proses, itu semua tadi juga ditanya. Soal upload, misalnya berapa jumlahnya, tanggal berapa, apakah dapat keuntungan materi atau tidak. Soal anak-anak, anak-anak ini kok bisa berhubungan dengan anak-anak umur 6 tahun, misalnya umur 13, umur 16 itu gimana ceritanya dan sebagainya," katanya.
"Tadi dieksplorasi semua, dan menurut saya sampai di sini itu proses yang dilakukan masih profesional. Nah, saya nggak bisa ngomong hasilnya, karena nanti itu akan diuji semua ke terduga, tersangka," sambungnya.