Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ganjil Genap di Ruas Jalan dan Obyek Wisata Diterapkan saat PPKM Level I, Ini Lokasinya

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Jum'at, 17 Desember 2021 |15:30 WIB
Ganjil Genap di Ruas Jalan dan Obyek Wisata Diterapkan saat PPKM Level I, Ini Lokasinya
Kawasan Ancol Jakarta Utara/ Okezone
A
A
A

JAKARTA- Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali menerapkan aturan pembatasan kendaraan bermotor sistem ganjil genap di 13 ruas jalan selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. Selain itu, Pemprov DKI juga akan menerapkan aturan serupa di tiga obyek wisata.

 (Baca juga: Catat! Ini Aturan Lengkap PPKM Level 1 DKI Jakarta selama Nataru)

Aturan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 516 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa PPKM Level 1 Covid-19.

 (Baca juga: DKI Jakarta PPKM Level 1, Jam Operasional Bus Transjakarta Diperpanjang)

Ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku sejak 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 mendatang, Senin-Jumat dari pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Pemberlakuan ganjil genap di kawasan wisata mulai hari Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 19.00 WIB.

Manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf b (tempat wisata) diberlakukan pada tanggal 17 Desember 2021 sampai dengan 19 Desember 2021, 24 Desember 2021 sampai dengan 26 Desember 2021 dan 31 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Berikut rincian ruas jalan dan lokasi wisata yang diberlakukan ganjil genap:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jendral Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketikum 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement