Di bedeng kontrakan di kawasan Kelurahan Simpang 4 Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, petugas menangkap 2 pelaku lainnya.
"Karena pelaku Heri dan Rahmad mencoba melarikan diri saat akan ditangkap, petugas terpaksa menghadiahi keduanya dengan timah panas," tegas Sirait.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, yakni ribuan voucer handphone dari berbagai provider, handphone, dan alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di sel tahanan Polres Muarojambi. Selain itu, mereka diganjar Pasal 363 KUHPi dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.