JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka penyuap Bupati Kuansing, Andi Putra (AP). Penyuap itu yakni General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR).
Berkas penyidikan yang dinyatakan lengkap itu selanjutnya diserahkan kepada Jaksa penuntut untuk menyusun dakwaan terhadap Sudarso.
"Jumat (17/12/2021) dilaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) dengan Tersangka SDR (Sudarso/ General Manager PT AA) dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa karena seluruh isi kelengkapan berkas perkara telah dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (18/12/2021).
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kuansing Selama 30 Hari
Ali menjelaskan selama proses penyusunan surat dakwaan, Sudarso bakal ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Penahanan selanjutnya oleh Tim Jaksa untuk waktu 20 hari kedepan, dimulai 17 Desember 2021 sampai dengan 5 Januari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," jelas Ali.
Baca juga: KPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Penerbitan Rekomendasi Izin BPN di Kuansing
Tim Jaksa, kata Ali, memiliki waktu selama 14 haru untuk menyusun surat dakwaan terhadap Sudarso dan nantinya akan langsung diserahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Persidangan diagendakan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP), dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau, pada Senin, 18 Oktober 2021.
Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.
Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Andi Putra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
(Susi Susanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.