Suu Kyi pertama-tama dituduh secara ilegal memiliki walkie-talkie yang diimpor, dan menggunakannya tanpa izin, yang merupakan pelanggaran dari Undang-undang Ekspor dan Impor Myanmar tahun 2012. Pihak berwenang menjadikan tuduhan tersebut sebagai alasan penahanan terhadap sang peraih Nobel perdamaian itu. Sebulan kemudian ia dituduh memiliki radio secara ilegal.
Baca juga: Junta Myanmar Dakwa Aung San Suu Kyi Atas Tuduhan Kecurangan Pemilu
Secara terpisah pada 6 Desember, Suu Kyi dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas dakwaan penghasutan dan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Hukumannya kemudian dikurangi menjadi dua tahun.
(Susi Susanti)