Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Myanmar Tunda Vonis Terbaru terhadap Aung San Suu Kyi hingga 27 Desember

Agregasi VOA , Jurnalis-Selasa, 21 Desember 2021 |12:25 WIB
Pengadilan Myanmar Tunda Vonis Terbaru terhadap Aung San Suu Kyi hingga 27 Desember
Aung San Suu Kyi (Foto: AFP)
A
A
A

Suu Kyi pertama-tama dituduh secara ilegal memiliki walkie-talkie yang diimpor, dan menggunakannya tanpa izin, yang merupakan pelanggaran dari Undang-undang Ekspor dan Impor Myanmar tahun 2012. Pihak berwenang menjadikan tuduhan tersebut sebagai alasan penahanan terhadap sang peraih Nobel perdamaian itu. Sebulan kemudian ia dituduh memiliki radio secara ilegal.

 Baca juga: Junta Myanmar Dakwa Aung San Suu Kyi Atas Tuduhan Kecurangan Pemilu

Secara terpisah pada 6 Desember, Suu Kyi dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas dakwaan penghasutan dan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Hukumannya kemudian dikurangi menjadi dua tahun.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement