JAKARTA - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menangkap satu tersangka kasus dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) yang ditaksir merugikan korban senilai Rp1,3 triliun.
Tersangka DR ditangkap penyidik di kawasan Villa Gunung Salak, Jawa Barat.
"Sudah tertangkap lagi DR di Villa Gunung Salak. Tadi pagi," kata Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Setelah ditangkap, DR langsung ditahan. Dengan begitu, Bareskrim Polri telah menangkap dan menahan tiga orang tersangka terkait kasus tersebut.
"Setelah pagi ini dibawa ke Jakarta dan diperiksa langsung ditahan. Iya sementara 3 tersangka dulu," ujar Whisnu.
Sebelumnya, polisi telah menangkap dua tersangka berinisial V dan B. V diringkus pada Jumat, 17 Desember 2021 dan B pada Sabtu, 18 Desember 2021. Peran keduanya belum dibeberkan.
Baca Juga : Bareskrim Kejar 1 Tersangka Kasus Penipuan Suntik Modal Alkes Rp1,3 Triliun