Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Bus Mandala Terobos Palang Perlintasan, Ini Reaksi Tegas Polda Jateng

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 22 Desember 2021 |17:06 WIB
Viral Bus Mandala Terobos Palang Perlintasan, Ini Reaksi Tegas Polda Jateng
Bus Mandala terobos palang perlintasan/ medsos
A
A
A

PURWOKERTO- Peristiwa kecelakaan nyaris terjadi di perlintasan sebidang Sumpiuh, Kabupaten Banyumas. Sebuah bus terserempet kereta api yang melintas karena menerobos palang perlintasan. Kejadian mengerikan itu terekam dalam sebuah video 36 detik yang di posting di akun twitter @kangtoer. Dalam postingannya 12 jam yang lalu tersebut sudah ditonton lebih 30.000 orang.

(Baca juga: Bus Pariwisata Tersesat dan Terperosok ke Sawah, Gara-gara Ikuti Panduan Google Maps)

"Hampir terjadi kecelakaan di pintu rel sumpiuh, bis yg nerobos palang pintu, Jangan sekali2 terobos palang pintu yaa," tulis @kangtoer dikutip Rabu (22/12/2021).

Dalam tayangan juga terdengar suara orang berteriak agar para penumpang bus turun. Sesaat kemudian sebuah kereta melintas denagn kecepatan tinggi sambil membunyikan suling (terompet atau klakson) lokomotif.

(Baca juga: Viral Pemotor Bawa Anak & Perempuan Coba Terobos Jalur Kereta Api)

Diketahui, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Dalam video tersebut juga terdengar seorang wanita yang menyebutkan jika bus yang menerobos palang perlintasan merupakan bus Mandala. "Memang benar memang busnya paling edan, Mandala!," kata seorang wanita dalam video itu.

Polda Jawa Tengah dalam hal ini Polresta Banyumas sudah mengambil tindakan dan menyelidiki peristiwa tersebut. Polisi juga sudah menghubungi PO Mandala perusahaan bus tersebut.

“Terkait dengan adanya bus yang menerobos palang pintu kereta api di perlintasan sebidang dengan palang pintu di sumpiuh, pihak kami sedang melakukan penyelidikan,”tulis keterangan yang diterima redaksi.

Dalam rilis tersebut, polisi juga telah mendatangi lokasi dan juga berkoordinasi dengan Terminal Bulu Pitu untuk memperoleh data lanjutan serta menghubungi PO mandala sebagai mana yang disebutkan didalam dokumen yang beredar.

“Perlu kami jelaskan bahwa lokasi merupakan bagian dari ruang manfaat jalan kereta api yang ketentuannya diatur didalam UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretapian. Sebagai mana didalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ menyatakan bahwa definisi jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel,” ungkap rilis tersebut.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi segala bentuk rambu larangan, perintah ataupun petunjuk yang ada, sehingga keselamatan masyarakat menjadi tujuan utama.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement