JAKARTA —Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharani akan mempunyai wakil menteri yang akan membantu kerjanya. Namun, hingga saat ini belum diketahui siapa kandidat yang akan dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi).
(Baca juga: Heboh Anak Tunarungu Protes karena Dipaksa Bicara Sama Risma)
Sebelumnya, Jokowi juga telah menambah jabatan wamen untuk sejumlah kementerian, di antaranya Kemenpan-RB, Kemendikbudristek, dan lain sebagainya. Namun demikian hingga kini pos tersebut belum terisi.
(Baca juga: Presiden Jokowi Tambah Jabatan Wakil Menteri Sosial)
Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial. Dalam beleid itu, Kepala Negara menambah jabatan wakil menteri untuk kementerian tersebut.
"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian isi Pasal 2 Ayat (1) Perpres 110/2021 sebagaimana dilihat MNC, Kamis (23/12/2021).
Jabatan Wamensos diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wamen berada di bawah dan bertanggungjawab kepada menteri. Wamen juga mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial. Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Sosial; dan