b. Membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial. "Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," demikian isi Pasal 3 Perpres 110/2021.
Perpres 110/2021 diteken oleh Presiden Jokowi pada 14 Desember 2021 dan diundangkan tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly.
(Fahmi Firdaus )