Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Omicron di Indonesia Kembali Bertambah Jadi 46

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Minggu, 26 Desember 2021 |19:46 WIB
Kasus Omicron di Indonesia Kembali Bertambah Jadi 46
Kasus Omicron di Indonesia kembali bertambah kini menjadi 46. (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kasus varian baru Covid-19, Omicron kembali bertambah di Indonesia. Saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mendeteksi sebanyak 46 kasus Omicron.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi mengungkapkan, adanya tambahan kasus terkonfirmasi Omicron sebanyak 27 kasus yang sebagian besar berasal dari para pelaku perjalanan internasional.

Temuan didapatkan dari berasal dari hasil pemeriksaan WGS oleh Badan Litbangkes yang keluar pada tanggal 25 Desember 2021. Sebanyak 26 kasus merupakan imported case, di antaranya 25 WNI yang baru pulang dari Malaysia, Kenya, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Mesir, Malawi, Spanyol, Inggris, Turki, dan 1 orang WNA Asal Nigeria. Sementara satu kasus positif merupakan tenaga kesehatan di RSDC Wisma Atlet.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan spesimen oleh Badan Litbangkes, kami kembali mengidentifikasi adanya tambahan kasus Omicron sebanyak 27 orang. Saat ini Sebagian besar telah menjalani karantina di Wisma Atlet dan sebagian lagi di RSPI Sulianti Saroso,” kata Nadia kepada awak media, Jakarta, Minggu (26/12/2021).

Menurut Nadia, dengan tambahan kasus ini, total kasus terkonfirmasi Omicron di Indonesia sudah 46 kasus sejak pertama kali dilaporkan pada 16 Desember.

Kasus Omicron tersebut terdeteksi saat para pelaku perjalanan internasional tiba di Indonesia dan menjalani karantina 10 hari. Beberapa kasus terdeteksi setelah mereka menjalani lebih dari tiga hari dalam masa karantina.

Baca Juga : Kasus Omicron Bertambah, Satgas Ungkap Keterisian RS Masih Terkendali

"Ini menunjukkan karantina 10 hari adalah durasi yang tepat untuk mencegah pasien dengan Omicron menulari pihak lain di luar fasilitas karantina," ujar Nadia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement