SEPULANG dari Arab Saudi, Habib Rizieq Shihab melakukan serangkaian kegiatan di tengah pandemi Covid-19 hingga dirinya harus dibawa ke meja hijau untuk diadili. Setidaknya ada tiga kasus yang menjeratnya.
Pada kasus pertama terkait kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan. Habib Rizieq pun divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta 8 bulan penjara pada Kamis 27 Mei 2021.
Baca Juga: KALEIDOSKOP 2021: Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di Kepulauan Seribu
Habib Rizieq divonis terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana kekarantinaan kesehatan. Dia melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tak berhenti di situ, kasusnya berlanjut ke tingkat banding, namun putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis hukuman 8 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus melanjutkan proses hukum ke tingkat kasasi. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi tersebut. “Amar putusan ditolak,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana termaktub di laman resmi MA, Senin 11 Oktober 2021.
Pada kasus kedua, kerumunan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Habib Rizieq harus kembali diadili di meja hijau. Dalam perkara ini, Majelis Hakim PN Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq denda Rp20 juta dan jika tak membayar dihukum 5 bulan penjara pada Kamis 27 Mei 2021. Ia dinyatakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Kaleidoskop 2021: Tragedi Nanggala, Duka Bangsa Indonesia
Vonis yang dijatuhi terhadap Habib Rizieq lebih ringan dari tuntutan JPU yakni pidana 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta. JPU melakukan banding ke PT DKI Jakarta, tetapi ditolak dan vonis diperkuat, yakni tetap didenda Rp20 juta, jika tak membayar dihukum 5 bulan penjara.