Lebih lanjut dikatakannya, tidak ada penyekatan kendaraan dari luar kota karena mengacu kepada aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 dan aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Salah satunya adalah tidak akan melakukan penyekatan selama momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), hanya pengawasan protokol kesehatan tetap dilakukan. Sehingga pihaknya mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat tersebut.
"Penyekatan kendaraan tidak ada tapi, pendatang dari luar daerah harus sudah melakukan vaksinasi dua dosis, wajib test antigen, dan scan aplikasi PeduliLindungi," tuturnya.
(Khafid Mardiyansyah)