JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjelaskan, oknum prajurit tersangka kasus pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel P sempat mencoba menutup-nutupi tindakan yang dilakukannya dengan cara berbohong kepada penyidik.
"Kolonel P awal kita periksa, setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo. Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha berbohong. Tapi setelah kita konfirmasi dari saksi lain ternyata mulai perlahan-perlahan (terbukti)," jelasnya saat ditemui di Kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).
Ia menyebut dirinya telah memerintahkan penyidik maupun oditur militer untuk melakukan penuntutan penjara seumur hidup terhadap tiga oknum prajurit tersangka kasus pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila. Ketiga pelaku yakni Kolonel P, Sertu AS, dan Kopda DA.
"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya sudah kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup," tutur Andika.
Menurut Andika, meskipun di dalam pasal 340 Kitab Undnag-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa diterapkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana, namun pihaknya tak memilih hal tersebut.
"Sebetulnya pasal 340 KUHP ini memungkinkan hukuman mati tetapi kita ingin seumur hidup saja," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Kolonel P, Sertu AS, dan Kopda DA telah ditetapkan sebagai tersangka, per hari ini, Selasa (28/12/2021). Penetapan itu terkait kasus tabrak lari dan pembuangan jasad Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu.
"Per hari ini penyidik baik itu dari Angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," ucap Andika.
(Khafid Mardiyansyah)