JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Kosman alias Muhammad Kece pingsan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat. Ia terjangkit Demam Berdarah Dengue (DBD).
Pengacara Kace, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa kliennya dibawa ke rumah sakit dan dimasukan ke dalam ruangan HCU lantaran kondisi fisik yang menurun.
"Siang ini rencana mau dimasukkan ke HCU (High Care Unit). Karena kondisinya drop atau menurun," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Kamaruddin nenuturkan, kliennya masih harus mengikuti persidangan lanjutan yang akan digelar pada Rabu (29/12) besok. Oleh sebab itu, jika kondisi kesehatan Kece belum membaik maka persidangan tersebut akan dimintakan dirinya untuk ditunda.
Pasalnya, kondisi Kace yang semakin menurun juga lantaran sidang yang digelar secara maraton dalam beberapa hari berurutan.
Baca juga: Pingsan saat Sidang, M Kace Positif Terjangkit DBD
"Besok, Rabu, Kamis Jumat (sidang lanjutan). Bila sampai besok belum sembuh, tentu belum bisa sidang," ucapnya.
Kamaruddin menjelaskan pada sidang sebelumnya sempat diajukan surat permohonan berobat dan pembantaran kepada Ketua PN Ciamis dan Majelis Hakim yang mengadili perkara Kace.
Baca juga: Terdakwa Penistaan Agama M Kace Pingsan di Ruang Sidang saat Pengunjung Teriak Takbir
Namun, upaya tersebut tak dikabulkan lantaran Majelis Hakim hanya menetapkan waktu 1x24 jam untuk pengobatan. Menurutnya, tim dokter dari Kejaksaan selalu mengatakan bahwa kliennya sehat dan dapat beraktivitas meski dalam suhu 39,6 derajat celcius.
"Saat ini kesehatan MKC semakin menurun drastis ditandai dengan trombosit darah MKC (Muhammad Kace) dibawah 40 ribu, dugaan sementara sakit MIC adalah DBD dan/atau tifus diperparah gula dalam darah 458," ujarnya.
Untuk diketahuu, Kece ditangkap polisi pada 24 Agustus lalu di Banjar Untal-untal, Kuta Utara, Bali saat tengah bersembunyi dari kejaran polisi. Ia ditangkal terkait karena video ceramah yang diunggahnya berpolemik dan menuai kontroversi.
Salah satu yang mencuat ialah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul 'Kitab Kuning Membingungkan'.
Kace dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga enam tahun. Ia dipersangkakan penyidik melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
Baca juga: Penistaan Agama soal Herry Wirawan, Joseph Suryadi Ketakutan dan Sembunyikan HP di Gudang
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.