Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Ujaran Kebencian

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 28 Desember 2021 |21:59 WIB
Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Ujaran Kebencian
Yahya Waloni (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut M Yahya Waloni hukuman tujuh bulan penjara dalam sidang kasus ujaran kebencian. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (28/12/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan," ujar Jaksa membacakan tuntutannya.

Baca Juga:  Yahya Waloni Cabut Gugatan Praperadilan atas Dugaan Penistaan Agama

Menurut Jaksa, Yahya Waloni secara sah bersalah telah melakukan ujaran kebencian dan penghasutan sehingga menimbulkan permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA). Yahya dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam tuntutannya itu, Jaksa juga membacakan pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa dan meringankan. Adapun yang memberatkan, Jaksa menyatakan perbuatan Yahya Waloni dinilai dapat merusak kerukunan antar umat beragama di Tanah Air.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa, terdakwa tidak berbelit-belit dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf pada umat nasrani dan seluruh rakyat Indonesia. Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," tutur Jaksa.

Selain itu, kata Jaksa, sang pelapor sekaligus saksi dalam perkara ini yang bernama Andreas sudah memaafkan perbuatan terdakwa. Meski begitu, perkara hukum terhadap Yahya Waloni tetap harus berjalan sesuai dengan prosesnya.

Baca Juga:  5 Fakta Dugaan Penistaan Agama Yahya Waloni, Kini Masuki Babak Baru

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa Yahya Waloni langsung mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara lisan. Pada persidangan hari ini sendiri, Yahya Waloni dihadirkan secara virtual dari ruang sidang Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement