Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KALEIDOSKOP 2021: Titik Terang Revisi Terbatas UU ITE

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Kamis, 30 Desember 2021 |10:08 WIB
KALEIDOSKOP 2021: Titik Terang Revisi Terbatas UU ITE
Revisi UU ITE. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Tahun 2021 segera berakhir. Salah satu yang signifikan terjadi di bidang hukum tahun ini adalah disetujuinya revisi terbatas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Juni 2021. Selanjutnya, revisi tersebut akan dibahas di DPR RI.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, perubahan terbatas atas UU ITE yakni revisi empat pasal yang ada di dalamnya, yakni Pasal 27, 28,29, dan 36. Selain itu, tim kajian mengusulkan penambahan satu pasal yakni 45c.

Mahfud MD

Mahfud menjelaskan, revisi terbatas untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet dan menghilangkan kriminalisasi yang terjadi di masyarkaat. Mahfud mengatakan, revisi UU ITE tidak mungkin dicabut secara keseluruhan karena masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi di era digital. Bahkan Mahfud menyebut mencabut UU ITE sama saja dengan bunuh diri.

Baca juga: Presiden Jokowi Kirim Surpres Pembahasan Perubahan UU ITE ke DPR

Meski tidak mencabut UU ITE, pihaknya mengeluarkan dua produk. Pertama adalah surat keputusan bersama antara Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri yang isinya tentang pedoman implementasi UU ITE.

Surat keputusan itu berisi kriteria agar UU ITE berlaku sama bagi setiap orang. Kedua adalah revisi terbatas yang sifatnya semantik atau mengubah redaksional yang substantif.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement