Mahfud juga menjelaskan, dalam revisi terbatas UU ITE dibedakan antara perilaku pencemaran nama baik dan fitnah yang tercantum dalam Pasal 27 Ayat 3.
“Di dalam usul revisi kita bedakan antara pencemaran nama baik dan fitnah, sesuai putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008, termasuk ancaman pidananya diturunkan,” jelas Mahfud MD.
Mahfud mencontohkan, misalnya ada yang menuduhnya punya banyak tato di punggung dan disebut sebagai anggota preman. “Sesudah diperiksa tidak terbukti, itu fitnah, tapi setelah diperiksa benar ada tato itu pencemaran atau gibah, tetap dihukum, tapi beda, fitnah dan pencemaran,” ucapnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.