BOYOLALI - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah, Musta’in Ahmad, mengatakan alasan kebanyakan anak di bawah 19 tahun mengajukan dispensasi menikah ke pengadilan agama adalah menghindari zina.
Hal tersebut disampaikan Musta’in setelah menghadiri peluncuran program BKKKBN RI tentang pendampingan pranikah untuk calon pengantin di Boyolali, Rabu (29/12/2021).
“Lebih banyak kalau kami membaca normatifnya, selalu kalimat yang muncul untuk jadi alasan mengapa mereka mengajukan menikah di usia dini adalah untuk menghindari zina,” ungkap Musta’in kepada wartawan Solopos.com.
Lebih lanjut, Musta’in memaparkan pengadilan agama memiliki wewenang dalam menyetujui pernikahan dini. Kemenag hanya melaksanakan keputusan pengadilan agama jika ajuan dispensasi menikah seseorang diterima.
“Kalau sudah jadi keputusan pengadilan agama kan harus kita laksanakan, jadi yang memeriksa ini disetujui atau tidak itu pengadilan agama, itu yang disebut dispensasi. Jadi mereka mengajukan ke pengadilan agama, diperiksa dulu oleh hakim pengadilan agama, ada keputusan, keputusan itu namanya dispensasi, baru dibawa ke Kemenag,” ungkapnya.
Musta’in menyarankan walau dispensasi menikah itu mungkin dilakukan, namun sebaiknya para calon pengantin di bawah usia 19 tahun menunda pernikahan.
“Dispensasi nikah itu nikah dibawah umur yang dipersyaratkan undang-undang. Jadi ya dipersyaratkan undang-undang kan 19 tahun, jadi kalau dia belum 19 tahun ya sebaiknya menunda sampai umur yang dipersyaratkan. Dan sebenarnya dari sisi kesehatan itu yang baik menikah di usia 21 tahun,” ungkapnya.
Risiko Stunting
Kepala BKKBN RI, Hasto Wardoyo, yang hadir dalam acara yang sama mengatakan pernikahan dini akan berdampak pada lahirnya anak stunting.
“Pernikahan dini akan memberi dampak pada anak stunting, karena biasanya lengkar lengan ibunya di bawah 23,5 cm. Nah tadi ada calon pengantin yang lingkar lengan atasnya hanya 23cm, harus kita nasihati, datanya ada, nanti dia kirimi secara virtual anda harus makan gizi seimbang, berat badan naik dulu, sebelum hamil harus lebih dari 23,5 cm,” ungkap Hasto kepada Solopos.com.