Pada beberapa lokasi penerima bantuan Program TPS3R, sampah yang telah dipilah dan diolah juga dimanfaatkan sebagai pengganti bahan bakar atau bahan campuran aspal. Misalnya untuk sampah organik berupa ranting dan dedaunan, dapat diolah menjadi bahan bakar berbentuk pelet/briket, sementara untuk sampah non-organik berupa kantong plastik dicacah untuk menjadi bahan campuran aspal plastik.
Penyelenggaraan TPS3R merupakan pola pendekatan pengelolaan persampahan pada skala komunal atau kawasan, dengan melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat, melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat, termasuk untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan/atau yang tinggal di permukiman yang padat dan kumuh.
Secara keseluruhan, pengelolaan sampah rumah tangga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 97 tahun 2017 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah Rumah Tangga, dengan target pengurangan 30 persen dan penanganan 70 persen.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan Program PKT Kementerian PUPR dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat/warga setempat sebagai pelaku pembangunan, khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi.
"Adanya Program TPS3R, masyarakat diajak untuk mengubah perilakunya agar membuang sampah pada tempatnya dan melakukan pengelolaan 3R terhadap sampah yang mereka hasilkan,” kata Menteri Basuki.