Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) merupakan sistem pengelolaan dan teknologi pengolahan sampah, yang merupakan solusi dalam mengatasi masalah dan dampak yang ditimbulkannya. Melalui TPS3R tidak hanya masalah pencemaran lingkungan yang dapat dikurangi, namun juga dapat menghasilkan produk-produk yang bernilai ekonomis dari sampah yang diolah.

Foto: Kementerian PUPR
Teknologi TPS3R adalah sistem pengolahan sampah dengan inovasi teknologi pencacah sampah dan pengayak mesin kompos yang lebih efektif dan efisien. Hasil pengolahan sampah berupa kompos bisa digunakan untuk pupuk tanaman hias dan herbal yang ditanam di lahan sekitar Tempat Pengelolaan Sampah (TPS).
Pada Tahun Anggaran 2021, Kementerian PUPR melalui Ditjen Cipta Karya mengalokasikan anggaran sebesar Rp97,2 miliar untuk menyalurkan program TPS3R yang tersebar di 162 lokasi. Kegiatan padat karya tunai ini diharapkan dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 2.430 orang.
Tercatat sebagaimana terekam dalam sistem E-Monitoring Kementerian PUPR hingga 27 Desember 2021, capaian pekerjaan fisik padat karya TPS3R yang tersebar di 26 Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW), Ditjen Cipta Karya sebesar 100 ℅ dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 2.933 orang atau setara dengan 189,802 Hari Orang kerja (HOK).
Pekerjaan fisik Program TPS3R yang telah selesai 100% salah satunya di Provinsi Jawa Tengah tersebar di 14 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Boyolali, Cilacap, Kebumen, Magelang, Purworejo, Sragen, Surakarta, Pati Temanggung, Wonosobo, Blora, Grobogan, Pati, Semarang, dan Kota Semarang.