BENGKULU - Warga Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, berinisial EC (39), ditangkap personel Polsek Kampung Melayu dan Satuan Reskrim Polres Bengkulu.
Pria 39 tahun itu diduga mengancam warga Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, Maimunah (70) dan Nuruha (38) yang tak lain istri dari terduga pelaku.
Baca juga: Pura-Pura COD, 2 Bandit Gasak Ponsel dan Motor di Koja
Pengancaman itu dilakukan EC di kediaman Maimunah. Di mana pelaku diduga menodongkan senjata api (senpi) rakitan jenis pistol ke arah kepala kedua korban tersebut.