BENGKULU - Warga Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, berinisial EC (39), ditangkap personel Polsek Kampung Melayu dan Satuan Reskrim Polres Bengkulu.
Pria 39 tahun itu diduga mengancam warga Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, Maimunah (70) dan Nuruha (38) yang tak lain istri dari terduga pelaku.
Baca juga:Â Â Pura-Pura COD, 2 Bandit Gasak Ponsel dan Motor di Koja
Pengancaman itu dilakukan EC di kediaman Maimunah. Di mana pelaku diduga menodongkan senjata api (senpi) rakitan jenis pistol ke arah kepala kedua korban tersebut.
Lantaran mendapatkan ancaman dari terduga pelaku, korban menelepon anaknya, Kusnadi (41) untuk meminta bantuan. Di mana kedatangan anak korban bersama warga tersebut, berhasil mengamankan terduga pelaku.
 Baca juga: Tanya Jalan ke Arah Bandung, Satu Keluarga Malah Ditodong di Tomang
Tak lama berselang lama, Personel Polsek Kampung Melayu dan Satuan Reskrim Polres Bengkulu, tiba di lokasi dan langsung membawa terduga pelaku untuk dimintai keterangan beserta barang bukti.
''Ini masalah keluarga. Motif terduga pelaku diduga ingin balikan bersama sang istri. Namun, hal tersebut ditolak,'' kata Kepala Bidang (Kabud) Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno, saat dikonfirmasi, Sabtu (1/1/2022).
Untuk kepentingan penyidikan, terang Sudarno, terduga pelaku beserta barang bukti seperti 1 pucuk senjata api rakitan, 4 butir peluru dan 1 bilah pisau, diamankan di Polres Bengkulu guna pemeriksaan lebih lanjut.
(wal)