Rekaman mesum itu kemudian digunakan oleh tersangka untuk mengancam korban agar mau terus melayani nafsu bejat pelaku. Tak hanya itu, rekaman video mesum itu pulalah yang digunakan pelaku mengancam korban agar tidak memutuskan hubungan mereka.
Baca Juga: Viral Siswi SMA Coba Bunuh Diri Ternyata Akibat Ulah Pacarnya Sebar Video Intim
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, korban yang dipacari pelaku masih berusia 12 tahun dan baru duduk kelas 6 Sekolah Dasar. Polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah pakaian milik pelaku dan korban serta handphone.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Cilacap. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 tentang perbuatan setubuh terhadap anak di bawah umur dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )