Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dorong Percepatan Pengesahan RUU TPKS, Jokowi Utus 2 Menteri ke DPR

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 04 Januari 2022 |17:22 WIB
Dorong Percepatan Pengesahan RUU TPKS, Jokowi Utus 2 Menteri ke DPR
Presiden Jokowi (Foto : Youtube Sekretariat Presiden)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama. Terutama kekerasan seksual pada perempuan yang kerap terjadi.

Untuk itu, Jokowi mendorong langkah-langkah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang hingga kini masih berproses.

"Saya mencermati dengan saksama Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016, hingga saat ini masih berproses di DPR," ujar Jokowi dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022).

"Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan," lanjutnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Harap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan

Di samping itu, Kepala Negara juga telah meminta kepada Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI.

Dengan demikian, proses pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

"Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," ucapnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement