Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Periskop 2022: Siapa yang Akan Duduk di Kursi Gubernur DKI Selanjutnya?

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Rabu, 05 Januari 2022 |12:51 WIB
Periskop 2022: Siapa yang Akan Duduk di Kursi Gubernur DKI Selanjutnya?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: MPI)
A
A
A

SEDIKITNYA 101 kepala daerah habis masa jabatannya pada 2022. Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bahwa setelah tahun 2020, pelaksanaan Pilkada akan digelar serentak secara keseluruhan pada 2024.

Dengan begitu, tak ada Pilkada untuk tahun 2022 dan 2023.

"Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024," demikian bunyi Pasal 201 Poin 8 seperti dikutip.

Lantas, siapa yang bakal dipilih menggantikan Anies Baswedan?

Baca Juga :PERISKOP 2022: Menebak Capres Potensial di Pilpres 2024

Beradasar pada Pasal 201 UU Pilkada, penjabat gubernur, termasuk pengganti Anies Baswedan, merupakan ASN yang menjabat di jabatan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.

Karena itu, kepala daerah baru terpilih pada Pilkada 2024, jabatan kepala daerah akan diisi penjabat (Pj) yang diusulkan Kementerian Dalam Negeri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement