Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PERISKOP 2022: Anas Urbaningrum dan Angelina Sondakh Bebas Tahun Ini

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 07 Januari 2022 |06:41 WIB
PERISKOP 2022: Anas Urbaningrum dan Angelina Sondakh Bebas Tahun Ini
Anas Urbaningrum (foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal bebas pada tahun 2022. Mahkamah Agung (MA) sebelumnya sudah mengurangi hukuman Anas menjadi 8 tahun penjara dari sebelumnya 14 tahun kurungan di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Anas telah ditahan sejak 2014 silam, sehingga Ketua Presidium Nasional Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu akan bebas pada tahun ini.

"Anas akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama 3 bulan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat 5 Februari 2021 lalu.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp57,5 miliar dan US$5,2 juta dengan ketentuan apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga: Setnov dan Anas Tak Ikut Penyuluhan Antikorupsi KPK, Kenapa?

Lalu apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Baca juga: Di Tengah Isu Impor Beras, Anas Urbaningrum: Cuma Arit, Tanpa Palu

Sebelumnya, MA memotong vonis Anas dalam perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek pemerintah menjadi 8 tahun penjara.

Permohonan PK yang diajukan oleh Anas Urbaningrum pada Rabu, 30 September 2020 telah diputus oleh MA. Pada tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan US$5,26 juta.

Sedangkan pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara, namun KPK mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

Kemudian putusan kasasi MA memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Anas juga mendapatkan hukuman pencabutan hak politiknya yakni hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Sementara itu, rekan separtai Anas Urbaningrum Angelina Sondakh juga akan menghirup udara bebas pada tahun ini.

Dia sudah ditahan sejak 2012 silam setelah terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dalam kasus Wisma Atlet.

Baca juga: Anas Urbaningrum Uggah Foto Kongres HMI 1999, Warganet: Ke Deli Serdang Apa Cikeas?

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Lalu Angelina naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, majelis hakim memperkuat hukuman mantan Puteri Indonesia itu.

Baca juga: Di Tengah Polemik KLB Demokrat, Anas Urbaninggrum Lempar Tebak-tebakan

Selanjutnya, Angie -sapaan akrabnya- mengajukan kasasi ke MA, namun dirinya malah mendapat vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement