Sementara itu, salah satu perwakilan FWB, Rezalino Zaini mengapresiasi pencabutan Kepgub 122 tahun 1997.
"Awalnya Kepgub ini untuk menata Petamburan tapi kemudian krisis. Kepgub keluar idealnya ada eksekusi rusun, namun karena krisis moneter, Kepgub ini tidak dieksekusi, namun ketika itu tidak dieksusi, harusnya ada revisi pemerintah DKI," ucapnya.
Diketahui, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memetakan 2.123 bidang tanah yang berada di lahan seluas sekitar 23 hektare.
Sedangkan jumlah kepala keluarga (KK) yang terdampak akibat Kepgub 122 tahun 1997 itu diperkirakan mencapai sekitar 8.000 KK yang tersebar di delapan RW di Petamburan.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.